Menyamar Undercover Agent, Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Bekuk LW Pelaku Narkoba di Sidrap

    Menyamar Undercover Agent, Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Bekuk LW Pelaku Narkoba di Sidrap
    Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Bekuk LW Pelaku Narkoba di Sidrap

    SULSEL - Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda SulSel yang dipimpin oleh AKP Darmawangsa, SE bersama tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan membekuk pelakunya inisial LW pada selasa (09/05/2023) sekitar pukul 15:50 wita.

    Hal ini dijelaskan oleh Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel AKP Darmawangsa.

    "Selasa 9 mei 2023 sekitar pukul 15:50 wita Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Sultan Hasanuddin, Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang, "jelasnya.

    Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda SulSel berhasil menangkap pelaku inisial LW (45 Tahun) dan mengamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) sachet plastik ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 31, 53 Gram dan 1 (satu) buah Handphone, ” Ungkap AKP Darmawangsa.

    Terduga pelaku yang berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya salah satu warga seorang laki laki LW yang diduga sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dengan cara pembelian terselubung (Undercover Buy).

    Terhadap diduga pelaku pengedar LW sepakat akan bertemu di Jalan Sultan Hasanuddin Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidrap dan rencana pelaku akan melakukan transaksi peredaran Narkotika jenis Sabu didalam mobil.

    Pada saat melihat terduga pelaku LW yang sedang duduk menunggu dipinggir jalan dan langsung menaiki mobil yang dikendarai oleh anggota opsnal menyamar (Undercover agent) sebagai pembeli sehingga dilakukan penangkapan terhadap terduga pengedar LW saat hendak menyerahkan / menjual narkotika jenis Shabu tersebut, ” Jelasnya.

    Petugas melakukan interogasi terhadap terduga LW menjelaskan bahwa barang yang diduga narkotika jenis Shabu tersebut diambil oleh pelaku di Kelurahan Rappang diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. LW bersama barang bukti diamankan dan dibawa di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna dilakukan penyidikan serta proses hukum lebih lanjut.

    Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, ” Tegasnya.

    (*/Hsm)

    sidrap sulsel polri
    Muh Hasyim Hanis, SE, S.Pd

    Muh Hasyim Hanis, SE, S.Pd

    Artikel Sebelumnya

    Bosowa School Makassar Gelar Tadarrus Al-Qur'an...

    Artikel Berikutnya

    Menambang Ilegal di Tanete Riaja, KHR dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tony Rosyid: Siapa Lawan Anies Di Pilgub Jakarta?
    Polisi Disebut Minta Keterangan Bendum PWI Pusat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah BUMN Rp.2,9 Milyar Hendri Bangun Cs
    Tony Rosyid: Ikut Pilgub Jakarta, Anies Disambut Antusias Para Pendukungnya

    Ikuti Kami